Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi buka suara terkait kisruh aturan baru pasar modal yang menimbulkan banyak penentangan oleh investor ritel. Aturan tersebut adalah Full Call Auction (FCA) atau sistem lelang secara berkala penuh di papan pemantauan khusus yang mulai berlaku 25 Maret 2024.
Sejumlah pihak menyebut aturan tersebut hanya menguntungkan pemodal besar dan meminta tanggapan OJK terkait pertimbangan memberlakukan aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Inarno mengungkapkan bahwa aturan call auction sendiri bukanlah yang yang baru di pasar modal.
“Tentunya pra-pembukaan dan pra-penutupan memakai call auction,” jelas Inarno dalam konferensi pers RDK OJK Selasa 2 April 2024.
Dirinya juga mengungkapkan aturan FCA yang baru diterapkan di busa domestik tersebut telah banyak diterapkan di bursa global. Penerapan aturan ini dilakukan atas saham-saham dengan likuiditas terbatas dan dalam pengawasan otoritas bursa.
“Mekanisme perdagangan periodik call auction order book tak terlalu sensitif,” jelas Inarno.
Dirinya juga menyebut aturan tersebut juga akan mengurangi volatilitas saham karena harga ekuilibrium menghitung keseluruhan order book dan tidak semata-mata order book yang besar saja.
“Mekanisme perdagangan ini akan melindungi investor karena satu harga mengurangi volatilitas harga pasar,” sebut Inarno.
Dirinya juga menambahkan bahwa mekanisme perdagangan FCA juga sedikit berbeda terkait auto rejection saham pemantauan khusus dibatasi 10% dalam sehari, lebih kecil dari batas auto rejection reguler.
Artikel Selanjutnya
Video: Perdagangan BEI Tahun 2023 Resmi Ditutup
(fsd/fsd)