Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memberikan klarifikasi terkait temuan empat debiturnya yang melakukan dugaan ‘fraud’ senilai Rp 2,5 triliun dan enam debitur lainnya yang masih didalami kasusnya. LPEI memberikan jawabannya dalam keterbukaan informasi, atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
LPEI menjelaskan awal mula kasus tersebut adalah pembiayaan bermasalah yang ada merupakan pembiayaan yang dibukukan dan menjadi Non Performing Loan (NPL) sebelum tahun 2020. Selain itu, ada beberapa faktor internal yang menjadi penyebab.
Faktor-faktor penyebab itu adalah tata kelola yang belum baik, infrastruktur yang belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan, ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam melakukan monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan oleh Debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian.
LPEI kemudian menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana yang melibatkan empat debitur tersebut.
“Hasil audit khusus terhadap pembiayaan bermasalah yang menyimpulkan dugaan atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Adapun pemberian pembiayaan kepada 4 Debitur tersebut antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dan mulai mengalami permasalahan dalam rentang 2017 sampai dengan 2020,” ujar Sekretaris Lembaga LPEI Chesna F. Anwar dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (3/4/2024).
Terkait apakah ada pihak manajemen lembaga yang terlibat dalam kasus tersebut, LPEI menjawab bahwa lembaga itu menghormati proses hukum yang berlaku dengan demikian keterlibatan pihak manajemen maupun pegawai LPEI akan ditetapkan melalui mekanisme pembuktian sampai dengan terdapatnya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sama halnya dengan tanggapan terhadap pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung.
LPEI kemudian menyatakan bahwa tidak ada dampak kasus tersebut terhadap keuangan lembaga itu.
“Keempat debitur adalah Kolektibilitas 5 dan CKPN sudah 100%. Dengan demikian tidak berdampak pada keuangan LPEI. Dari sisi operasional, telah disusun tindakan tindakan utk memitigasi resiko operasional,” jelas Chesna.
Di sisi lain, lembaga itu telah melakukan upaya untuk memitigasi risiko tindakan fraud dan tindak pidana korupsi dimaksud. Yakni dengan penerapan fungsi risk management secara optimal, pelatihan anti fraud secara intensif kepada seluruh jajaran LPEI, kewajiban sertifikasi manajemen risiko terhadap seluruh jajaran LPEI sesuai tingkatannya, dan review berkala atas kebijakan pembiayaan; dan v. Monitoring yang lebih ketat untuk seluruh debitur.
Artikel Selanjutnya
LPEI Buka Suara Soal Dugaan Fraud Rp2,5 T
(ayh/ayh)