Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Sementara beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.

Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono pun menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.

“Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitasĀ kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).

Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab. Di sisi lain Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan

Di luar asuransi bermasalah, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Aspan.

Adapun berikut merupakan perkembangan terkini asuransi dalam likuidasi di Indonesia.

Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) saat ini masuk ke proses pembayaran tahap I kepada Pemegang Polis di mana dana untuk pembayaran kepada pemegang polis tersebut bersumber dari dana jaminan. OJK terus melakukan monitoring atas pendistribusian pembayaran tahap I tersebut melalui laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi.

Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses banding atas gugatan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven yang meminta pembatalan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) Kresna Life.

Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan memori banding kepada hakim Pengadilan Tata USaha Negara (TUN) Jakarta. Dalam memori tersebut pun dijelaskan beberapa alasan keberatan OJK atas keputusan tersebut.

Ia mengatakan, Kresna Life sudah diberi waktu cukup untuk pemenuhan kewajiban. Ditambah lagi, proses pemberian sanksi sudah bertahap sejak 2019-2023.

Pengenaan sanksi sampaik CIU pun telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku,” tutur Ogi dalam Konferensi Pers hasil RDK Bulanan OJK, Selasa, (2/4/2024).

OJK pun melihat, program Subordinated Loan (SOL yang ditawarkan Kresna Life Sampai batas waktu ang ditentukan tidak sesuai ketentuan adanya akta notariil. Padalah, dokumen ini lah yang bisa melindungi pemegang polis dari risiko.

Ogi pun menyinggung adanya perbedaan perhitungan Risk Based Capital (RBC) antara OJK dan Kresna Life. Hal ini terjadi karena sesuai fakta di lapangan, ada perbedaan perhitungan terkait pencadangan.

Asuransi Bumi Asih Jaya

OJK telah mencabit izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan DK OJK pada 13 Oktober 2013. Salah satu klausul dalam surat tersebut adalah otoritas meminta manajemen Asuransi Bumi Asih untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.

“Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga,” kata Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Kommisioner Bulanan Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Proses pailit telah diputuskan kasasi melalui kasasi Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, kata Ogi, pengadilan telah menunjuk curator sesuai ketentuan yang berlaku. Serta mengangkat hakim pengawas.

“Sehingga penyelesaiannya akan tunduk kepada undang-undang kepajakan,” pungkasnya.

Terkait dengan permintaan pergantian kurator dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi mengatakan ini merupakan kewenangan dari hakim pengawas untuk mengangkat kurator lain.

PT Prolife (Dahulu Indosurya Life)

Di sisi lain, penyelesaian likuidasi PT Prolife (DL) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk.

“Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung,” ungkap Ogi terpisah, beberapa waktu lalu.

Tim Likuidasi saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi. Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi tanggal 27 Februari 2024.

PT Aspan

Pemegang Saham PT Aspan (DL) telah melaksanakan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT Aspan (DL).

“Saat ini OJK dalam proses analisa atas RKAB dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Tim Likuidasi PT Aspan (DL),” kata dia terpisah, beberapa waktu lalu.

Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk. Adapun setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Aspan (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Sakit Usai Cabut Izin 3 Perusahaan


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *