Jakarta, CNBC Indonesia – Suami dari aktris papan atas Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
“Untuk TPPU yang bersangkutan [Harvey Moeis] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya,” terang Kuntadi kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah harta kekayaan Harvey saat penyidik menggeledah kediamannya yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Kejagung telah menyita dua mobil mewah milik Harvey yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, sejumlah jam tangan juga turut disita. Adapun, Kejagung juga menyita uang Rp 76 miliar dan logam mulia. Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.
Kasus mega korupsi timah sendiri sampai saat ini masih berlanjut, dengan yang terbaru Sandra Dewi dipanggil Kajagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Artikel Selanjutnya
Korupsi PT Timah Jerat 14 Orang Tersangka, Kejagung Ungkap Modusnya
(fsd/fsd)