Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya.
Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet.
Melansir data Statistik P2P Lending periode Januari 2024 yang dipublikasikan OJK pada Senin (25/3/2024), total kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) P2P lending mencapai Rp 1,78 triliun. Jumlah ini naik 27% dari tahun lalu sebesar Rp1,40 triliun.
Beberapa platform fintech lending punbtengah diawasi OJK lantaran permasalahan kredit macet yang berujung pada kasus gagal bayar para peminjam dana atau lendernya. Berikut perkembangan terbaru pengawasan OJK terkait kasus tersebut:
Investree
Saat ini pemeriksaan Investree sudah selesai dari Pemeriksaan Khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya. Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan Penyidikan.
“Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yg perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, dikutip Kamis, (4/4/2034).
Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, diantaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection.
Tanifund
Untuk kasus Tani Fund, OJK sudah melakukan pelimpahan kepada Bareskrim. Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.
“OJK mewajibkan kepada TaniFund untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022,” kata dia.
iGrow
Terkait penanganan pendanaan macet bagi lender, OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.
OJK juga meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet. OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Modal Rakyat
Pengawas telah memanggil Modal Rakyat terkait dengan kasus yang terjadi. Pengawas telah meminta Modal Rakyat untuk Menyelesaikan permasalahan dengan lender melalui mediasi dan Menggunakan hak jawab pada media untuk menjelaskan kronologi permasalahan dan langkah yang telah dilakukan Modal Rakyat.
“OJK juga Meminta Modal Rakyat melakukan perbaikan internal atas publikasi penerapan asuransi,” ungkap Ogi.
Diketahui, PT Modal Rakyat Indonesia (MRI) yang diduga melakukan gagal bayar kepada lendernya sebesar Rp300 juta. Sebelumnya, Modal rakyat digugat atas perkara dugaan wanprestasi atau gagal bayar salah satu lendernya dengan nominal Rp300 juta. Gugatan in iterdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 202.
Selain Modal Rakyat, Toko Sumber Sembako diketahui turut menjadi tergugat karena merupakan pihak yang bertanggung jawab menjadi borrower. Selebihnya, belum ada keterangan lain dalam petitum gugatannya.
Artikel Selanjutnya
OJK: Banyak Warga RI Tak Tahu Diri, Pinjam 40 Pinjol Barengan
(fsd/fsd)