Jakarta, CNBC Indonesia – Saham emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) terpantau ambles pada perdagangan sesi I Kamis (17/4/2024), di tengah kabar yang beredar bahwa perseroan belum membayar gaji karyawannya untuk periode Maret 2024.
Per pukul 10:45 WIB, saham INAF ambles 4,63% ke posisi Rp 206/saham. Dalam sepekan terakhir, INAFÂ ambles hingga 24,82%, sedangkan dalam sebulan terakhir ambruk 47,98%, dan sepanjang tahun ini anjlok 64,48%.
Saham INAF sendiri masuk ke dalam papan pemantauan khusus, sehingga pergerakannya menggunakan sistem full call auction.
Adapun beberapa kriteria yang menjadi alasan masuknya saham INAF ke dalam papan pemantauan khusus yakni perseroan memiliki ekuitas negatif, perseroan belum melaporkan laporan keuangan terakhir yakni sepanjang 2023, perseroan juga tengah mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dan perseroan juga tengah dipantau oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham INAF ambles ketika kabar karyawan INAF belum menerima gaji untuk periode Maret 2024. Pihak INAF pun mengatakan bahwa perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4/2024).
Terkait kondisi keuangan Perseroan saat ini akan disampaikan pada laporan keuangan yang akan dirilis nanti. Saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu, terkait THR karyawan INAF, pembayaran THR Karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.
Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.
“Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma.” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.
“Dengan adanya putusan tersebut maka proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan perseroan masuk dalam proses PKPU sementara,” imbuhnya.
Manajemen menegaskan, adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
Artikel Selanjutnya
Saham Prajogo Mulai Bangkit Lagi, Kecuali CUAN
(chd/chd)