Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup bergairah pada perdagangan Rabu (24/4/2024), setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 dan keputusan suku bunga Bank Indonesia (BI).

IHSG ditutup melesat 0,9% ke posisi 7.174,53. Meski melesat nyaris 1%, tetapi IHSG belum mampu untuk menembus kembali level psikologis 7.200 pada perdagangan hari ini.

Nilai transaksi indeks pada akhir perdagangan hari ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dengan melibatkan 22miliar lembar saham yang diperdagangkan sebanyak 967.445 kali.

Secara sektoral, sektor teknologi menjadi penopang terbesar IHSG di akhir perdagangan hari ini, yakni mencapai 2,36%.

IHSG tetap berada di jalur penguatan meski BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuannya. BI menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25% pada April 2024. Suku bunga Deposit Facility naik ke posisi 5,50% dan Lending Facility sebesar 7%.

“Rapat dewan Gubernur memutuskan menaikkan BI rate,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2024)

Polling yang dihimpun oleh CNBC Indonesia Research dari 14 institusi menunjukkan sembilan di antaranya memproyeksi bahwa BI masih akan menahan suku bunga, tetapi lima di antaranya memproyeksikan BI akan menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin (bp) ke level 6,25%.

Ini menjadi kedua kalinya BI menaikkan suku bunga acuannya setelah pandemi Covid-19. Adapun BI sebelumnya sempat menaikkan suku bunga acuannya pada pertemuan Oktober 2023 sebesar 25 bp, dari sebelumnya 5,75% menjadi 6%.

Di lain sisi, IHSG juga menguat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih untuk periode 2024-2029.

“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024-2029,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno, Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sebelumnya pada Senin lalu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar. MK menyimpulkan dalil pemohon seperti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan pelanggaran netralitas pejabat negara dalam Pilpres tidak beralasan hukum.

Dari 8 hakim, hanya 3 hakim MK yang menyatakandissenting opinionatau pendapat berbeda. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Para hakim yang menyatakandissenting opinionsalah satunya menganggap terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Terima Kasih The Fed! IHSG Terbang 1,42% Pepet Level 7.200


(chd/chd)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *