Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagai upaya penguatan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK (market conduct) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sepanjang 2024 hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.100 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.252 berasal dari sektor perbankan, 1.992 berasal dari industri financial technology, 432 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, dan sisanya berasal dari industri asuransi serta layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Friderica juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan atas 2.210 iklan, dengan 45 di antaranya ternyata masih belum memenuhi ketentuan. 

“OJK segera melakukan langkah perbaikan dan menghentian iklan dan mencegah kerugian masyarakat,” jelas Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Senin 13 Mei 2024.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Bikin Aturan Perlindungan Konsumen, Ini 11 Poin Pentingnya


(fsd/fsd)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *