Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten BUMN Karya Waskita Karya (Persero) (WSKT) mengungkapkan bahwa Manajemen Perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka setelah seluruh skema restrukturisasi dusetujui oleh seluruh kreditur. Artinya perusahaan yakin ancaman delisting dari regulator dapat terhindarkan.
Waskita diketahui telah disuspensi BEI selama 1 tahun pada 8 Mei 2024 lalu dan terancam didepak dari bursa atau mengalami delisting apabila masih belum menyelesaikan permasalahan dan kembali diperdagangkan secara reguler.
“Kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumuman di Keterbukaan Informasi BEI.
“Menyikapi informasi terkait potensi delisting saham Perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 8 Mei 2024, dapat kami sampaikan bahwa Manajemen Perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur,” ungkap Ermy Puspa Yunita SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterangan resminya, dikutip CNBC Indonesia Senin 13 Mei 2024.
Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Waskita hingga saat ini telah disuspensi selama 12 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga & pokok obligasi.
Untuk itu, Manajemen Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi. Perlu diketahui bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.
Disamping itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang didalamnya terdapat strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu. Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain. Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh Manajemen Perseroan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor.
Artikel Selanjutnya
Bos OJK Buka-Bukaan Soal Suspensi Saham Waskita dan WIKA
(fsd/fsd)